PERJANJIAN BISNIS WARALABA SERTA PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI PARA PIHAK

Istikharoh Istikharoh

Abstract


Berawal dari menjamurnya bisnis waralaba yang muncul akhir-akhir ini yang merupakan akibat dari pesatnya perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bisnis waralaba bermunculan dengan begitu cepat dalam jumlah yang cukup tinggi. Bisnis waralaba adalah tren bisnis masa depan dengan resiko kegagalan yang kecil dimana pertumbuhannya sangat pesat dan memberi warna tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Popularitas bisnis waralaba sebagai suatu cara pemasaran dan distribusi barang dan jasa memang semakin meningkat. Sebagai salah satu sistem pemasaran yang efektif, keberadaan waralaba dianggap mampu menjangkau pangsa pasar suatu jenis produk ke seluruh Indonesia. Bisnis waralaba ini menggunakan sistem kemitraan. Saat ini sektor bisnis waralaba sudah sangat beragam artinya tidak hanya didominasi oleh sektor makanan saja tetapi mulai dari sektor usaha pendidikan, salon, retail, laundry, kebugaran, pencucian mobil, aksesoris kendaraan sudah banyak yang diwaralabakan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para bisnisman dan orang-orang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik. Dalam bisnis waralaba yang bersistem kemitraan, ada dua pihak yang bermitra yaitu franchisor (penjual hak untuk menjual) dan franchise (pembeli hak untuk menjual). Dalam praktek di lapangan, kadang terjadi penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh franchisee. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi yang berakibat kerugian pada franchisor. Konsekuensi yuridis dari tindakan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam kontrak tersebut untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Terhadap kerugian yang harus ditanggung franchisor ini, berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan seperti yang disebutkan dalam pasal 1267 KUH Perdata.


Keywords


bisnis waralaba (franchise), perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Deden Deden Setiawan, Franchise Guide Series: Kiat Memilih Usaha Dengan Biaya Kecil Untung Besar, Dian Rakyat, 2007

Ismail Solihin, Pengantar Bisnis Pengenalan Praktis Dan Studi Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006

Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Ridwan Khairandy, Perjanjian Franchise sebagai Sarana Alih Teknologi, Pusat Studi Hukum UII Jogyakarta bekerjasama dengan yayasan Klinik Haki Jakarta, 2000

Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1978

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984

Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis (Business Law), Mida Pustaka Yogyakarta, 2005


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


WIJAYAKUSUMA PROSIDING SEMINAR NASIONAL