MODEL KEBIJAKAN RELAKSASI PADA ANGGOTA PEMBIAYAAN BMT TUMANG KANTOR CABANG SUKOHARJO
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19. Dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini memberikan kesempatan untuk para pelaku keuangan perbankan untuk memberikan kebijakan bagi para nasabah pembiayaan untuk mengatur ulang agar tidak menimbulkan kredit macet. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu bentuk institusi keuangan mikro syariah (IKMS) dengan Badan hukum koperasi membuat BMT tidak dapat menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa keuangan.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan yang diterapkan oleh BMT Tumang dalam merenstruktur ulang pembiayaan nasabahnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian Penelitian yang dipakai adalah penelitian doktrinal, dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung sumbernya atau objek penelitiannya berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data didalam memecahkan permasalahan ini, dilakukan dengan studi dokumenter atau studi kepustakaan (library research), yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Teknik analisis ini merupakan teknik yang mana bahan-bahan atau literatur-literatur hukum tersebut akan dipelajari.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa bentuk Layanan BMT Tumang Kantor Cabang Sukoharjo dalam masa Covid 19 menerapkan 3 bentuk Konsep yaitu 1) Transaksi secara Online, 2) Transaksi langsung di Kantor BMT Tumang cabang Sukoharjo. 3) Konsep Jemput bola. Adapun Kebijakan yang diterapkan BMT Tumang kantor Cabang Sukoharjo ada tiga tahapan yang dilakukan oleh BMT Tumang Kantor Cabang Sukoharjo dalam memeberikan kebijakan relaksasi kepada anggota nasabah Pertama, Fase Tahap Sosialisasi dan Pendataan, Tahap Kedua pihak BMT Tumang Kantor Cabang Sukoharjo akan melakukan analis kelayakan pemberian relaksasi dan pemberian keputusan. Ada 3 konsep yang ditawarkan bagi anggota nasabah yang diberikan keringanan pembiayaan : 1) anggota nasabah membayar angsuran 50% dari nominal kewajibannya dengan penambahan jangka waktu 6 bulan. 2) Anggota nasabah membayar hanya margin dan melakukan penangguhan pembayaran pokok diahir periode dengan penambahan jangka waktu 6 bulan. 3) melakulan penangguhan Pokok dan margin yang akan dibayarkan diahir periode tanpa ada penambahan jangka waktu. Tahap Ketiga, melakukan pendampingan dalam pemulihan Ekonomi.
Kata Kunci: Relaksasi Pembiayaan, Pembiayaan BMT
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Buchori, Nur S, 2009, Koperasi Syariah, Sidoarjo: Masyhury.
Hafidhuddin, (2003). Manajemen syariah dalam praktik. Jakarta: Gema Insani.
Widiyanto. Abdul.Kartiko,2016.BMT Praktik dan Kasus:Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ikatan Bankir Indonesia, 2015, Mengelola bisnis pembiayaan bank syariah. Jakata: PT. Gramedia pustaka utama.
Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, (2012)
Ahmad Buchori, dkk. “Kajian Kinerja Industri BPRS di Indonesia”, dimuat dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, edisi Maret 2003.
Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/ Pembiayaan terkait Dampak COVID-19: 2020, Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 AmaNU: Jurnal Manajemen dan Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
AmaNU: Jurnal Manajemen dan Ekonomi || e-issn, 2620-6099, p-issn, 2620-7680