ANALISIS BIAYA IJARAH DALAM SISTEM GADAI SYARIAH

Muhammad Ngasifudin

Abstract


Dalam Fatwa DSN MUI No:25/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan struktur organisasi yang dimanaPeneliti akan menggunakan metode pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap relevan dijadikan nara sumber untuk memberikan keterangan terkait penelitian yang akan dilakukan.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumen. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya ijarah dikenanakan pada saat rahin menandatangani perjanjian dalam surat bukti rahn, setelah itu untuk menitipkan barang gadaiannya rahin harus melaksanakan akad ijarah (akad untuk sewa tempat), akibatnya akan timbul biaya ijarah.

 Keyword : Ijarah, gadai syariah, biaya

Full Text:

PDF

References


Abu Achmad dan Narbuko Cholid, Metode Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

Ahmad Kamil dan M Fauzan, Kitab Undang-undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah,(Kencana Prenada Media Group, Edisi pertama, Jakarta, 2007)

Ali Hasan, Berbagai macam transaksi dalam islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2003

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana, 2009)

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana, 2009

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 lihat dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, (DSN-MUI, BI, 2003)

Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005)

Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Yogyakarta: Kota Kembang, 2000)

Laili soraya, Penerapan Penentuan Biaya Ijarah dalam Sistem Gadai Syariah Di Perum Pegadaian Syariah Pekalongan, Skripsi, Fakultas Syariah IAIN WaliSongo Semarang 2010

Muhammad dan Sholikhul Hadi, Pegadaian Syariah : Suatu Alternatif Konstuksi Sistem Pegadaian Nasional , (Jakarta: Salemba Diniyah), 2003

Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian Syariah, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2003)

Muhammad Rawas Qal’aji, Fiqhus Sunnah,( Beirut: Darul kitab al-Arabi, 1987)

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung , Pustaka Setia, 2001)

Salim, H.S. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta, Sinar Grafika, 2003)

Sashi Rais, Mengenal Pegadaian Syariah Dan Prospeknya, (Jakarta: STIE PBM), 2006.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D,(Bandung: Alfabeta, 2009)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 AMANU

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

AmaNU: Jurnal Manajemen dan Ekonomi || e-issn, 2620-6099, p-issn, 2620-7680